Kasus Pembebasan Tanah
Kasus pembebasan tanah di Indonesia diatur terutama oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Pembangunan untuk Kepentingan Umum, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pembebasan tanah adalah proses pelepasan hubungan hukum antara pemilik tanah dengan tanah tersebut, biasanya dilakukan untuk kepentingan pembangunan umum.
Proses pembebasan tanah harus berdasarkan rencana tata ruang wilayah, dan dilakukan dengan asas musyawarah untuk mencapai kesepakatan antara pemerintah atau pihak yang membutuhkan tanah dengan pemilik tanah. Pembebasan tanah ini dilakukan oleh instansi yang memerlukan tanah dengan mengikuti tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Tahapan meliputi pemberitahuan rencana pembangunan, pendataan lokasi, konsultasi publik, inventarisasi hak dan penggunaan tanah, penilaian ganti kerugian, musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian, pembayaran ganti kerugian, dan pelepasan hak atas tanah.
Jika musyawarah gagal, pengadaan tanah dapat dilakukan dengan pencabutan hak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak atas Tanah untuk kepentingan umum. Penggantian kerugian atas tanah yang dibebaskan diberikan secara layak dan adil, bisa berupa uang, tanah pengganti, atau bentuk lain sesuai peraturan.
Pembebasan tanah diatur lebih rinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021. Pembebasan tanah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan harus mengikuti prosedur hukum yang tegas untuk melindungi hak-hak pemilik tanah. Dengan demikian, pembebasan tanah adalah mekanisme resmi pemerintah dan pihak terkait untuk memperoleh tanah guna pembangunan kepentingan umum yang didasarkan pada prinsip keadilan, musyawarah, dan perlindungan hak hukum pemilik tanah.
Bagi Anda atau masyarakat yang ingin mendapatkan layanan jasa hukum berkaitan pembebasan tanah untuk kepentingan umum atau negara, silahkan menghubungi kami dengan klik disini.
Atau jika Anda ingin berkonsultasi hukum terlebih dahulu atas permasalahan hukum yang sedang dihadapi tersebut, silahkan klik link atau ikon atau scan barcode dibawah ini untuk melakukan konsultasi hukum online dengan kami.
Perkara Hukum Pertanahan & Property lainnya
.
WILAYAH HUKUM SELURUH INDONESIA
Untuk wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta, meliputi Kabupaten Bantul, Yogyakarta, Sleman, Wonosari / Gunungkidul, Wates / Kulonprogo, Klaten, Delanggu, Solo, Surakarta, Karanganyar, Sragen, Muntilan, Magelang, Mungkid, Purworejo, Kutoarjo, Purwokerto, Semarang, Salatiga, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Cepu, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan, Jepara, Kebumen, Kendal, Kudus, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Rembang, Sukoharjo, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Ambarawa, Ungaran, dan lain-lain.
LHS & PARTNERS dapat juga melayani penanganan perkara untuk kota-kota lain di Indonesia seperti Jakarta, Bandung, Bogor, Tangerang, Bekasi, Banda Aceh, Medan, Pekanbaru, Padang, Bengkulu, Palembang, Bandar Lampung, Batam, Bogor, Surabaya, Malang, Denpasar Bali, Mataram, Sumbawa, Balikpapan, Pontianak, Samarinda, Makasar, Palu, Manado, Kendari, Bitung, dan lain sebagainya.